Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asuransi Jiwa Indosurya Life







Asuransi Jiwa Indosurya



PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (dikenal dengan nama Indosurya Life) adalah salah satu anak perusahaan milik Indosurya Financial Group yang melakukan kegiatan usahanya di bidang industri asuransi jiwa dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan  Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa  Keuangan  Nomor : KEP-95/D.05/2013 tanggal 11 September 2013.
Indosurya Life memiliki banyak produk asuransi jiwa individu maupun kumpulan dan layanan inovatif untuk membantu para calon Nasabah dan Nasabahnya dalam memenuhi kebutuhan perlindungan Nasabah dan keluarganya. Dengan pengelolaan yang profesional, amanah dan transparan sehingga sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh regulator, Indosurya Life semakin meningkatkan kinerja Perusahaan dengan Risk Based Capital (RBC) yang selalu di atas 120% {batas minimum RBC sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) POJK No. 71/POJK.05/2016}.
Indosurya Financial Group merupakan kelompok usaha lokal nasional yang didirikan oleh Bapak Surya Effendy pada tahun 1989 yang bermula dari bisnis Jasa Keuangan.  Indosurya Financial Group kini menjadi One Stop Financial Solution bagi Nasabah Indosurya Financial Group khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Visi dan Misi PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life)
Visi
Menjadi perushaan asuransi jiwa terbaik dengan memberikan solusi jasa keuangan terpercaya dan unggul dalam layanan.

Misi
  1. Menyediakan produk dan layanan inovatif yang berkualitas dalam memberikan proteksi      optimal bagi masyarakat Indonesia.
  2. Memastikan kesinambungan profitabilitas dan nilai perusahaan bagi Stakeholder.
  3. Pengelolaan bisnis yang sehat dan berkelanjutan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance.
  4. Menghadirkan kesempatan karir dan pengembangan profesional serta lingkungan kerja terbaik bagi karyawan dan mitra bisnis.
  5. Berkomitmen dan berintegritas dalam menjalankan bisnis Asuransi Jiwa pada seluruh Stakeholder.


Produk Individu
Indosurya 678 Proteksi

Indosurya 678 Proteksi
Indosurya 678 Proteksi merupakan produk Asuransi Jiwa yang dirancang untuk jaminan finansial juga sekaligus memberikan perlindungan bagi Tertanggung karena penyakit maupun kecelakaan. Besarnya Uang Pertanggungan akan mengikuti lamanya masa pembayaran premi.

Manfaat Asuransi
Apabila Tertanggung hidup hingga akhir Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar Nilai Tunai pada akhir tahun ke-8 yang dibayarkan kepada Pemegang Polis dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Apabila Tertanggung meninggal dunia disebabkan karena sakit maupun kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sesuai dengan Tabel Uang Pertanggungan ditambah Nilai Tunai yang terbentuk dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

Manfaat Asuransi Tambahan (Rider)
Bagi nasabah dengan pembayaran Premi Reguler, memiliki pilihan untuk melengkapi polisnya dengan :
    Additional Critical Illness
    Personal Accident – Death
    Personal Accident – Death & Disability
    Accelerated Total Permanent Disability

Indosurya Investa Proteksi Prima
Merupakan produk Asuransi Jiwa yang dirancang untuk jaminan finansial, sekaligus memberikan perlindungan bagi Pemegang Polis yang memberikan sejumlah manfaat asuransi kepada Pihak Yang Ditunjuk apabila Tertanggung mengalami Kecelakaan dalam Masa Asuransi yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dalam perawatan paling lama 30 x 24 jam setelah terjadinya Kecelakaan.

Manfaat Produk
•    Manfaat Investasi yang dijamin.
•    Pada akhir Masa Asuransi yang dibayarkan Saldo Investasi.
•    Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 125% dari premi sekaligus

Manfaat Investasi
•    Pilihan Periode Pembayaran Manfaat Investasi setiap akhir periode 3 bulanan, atau 6 bulanan, atau 12 bulanan.

 
Indosurya Link (Investa Link)

Indosurya Link (Investa Link) adalah suatu produk yang dirancang untuk jaminan finansial sekaligus memberikan perlindungan jiwa bagi Anda.

Manfaat Produk
Manfaat Akhir Pertanggungan  :
Nilai Investasi ditambah Bonus Investasi (jika ada).

Manfaat Meninggal Dunia :
Uang Pertanggungan Meninggal ditambah Nilai Investasi ditambah Bonus Investasi (jika ada).

Risiko Investasi
Risiko Pasar
Disebabkan oleh kondisi makro ekonomi yang kurang kondusif sehingga harga instrument investasi mengalami penurunan dan akibatnya nilai unit yang dimiliki oleh Pemegang Polis dapat berkurang.

Risiko Gagal Bayar
Dapat terjadi jika perusahaan yang menerbitkan instrument investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok hutang, bunga dan/dividen.

Risiko Ekonomi dan Politik
Disebabkan oleh perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha, baik di dalam maupun luar negeri.

 Risiko Likuiditas
Dapat terjadi jika asset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai atau pada harga yang sesuai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan penarikan (withdrawal/surrender) secara bersamaan.


Indosurya Proteksi 35
Indosurya Proteksi 35 merupakan produk Asuransi Jiwa yang dirancang untuk jaminan finansial sekaligus memberikan perlindungan bagi Tertanggung karena penyakit maupuan kecelakaan. Besarnya Uang Pertanggungan adalah sebesar 5 kali dari Premi Dasar.

Manfaat Asuransi
1.   Manfaat Hidup
2.   Manfaat Meninggal
3.   Manfaat Penebusan Polis (Nilai Tunai)


Indosurya Saving Plan
Program Asuransi Jiwa Indosurya Saving Plan adalah program asuransi jiwa dari PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) yang memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu. Program ini juga memberikan dana tunai sekaligus jika Tertanggung hidup di akhir masa asuransi.

Manfaat Asuransi
•    Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi akan dibayarkan santunan
      meninggal sebesar 100% Uang Pertanggungan, dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
•    Apabila Tertanggung hidup di akhir Masa Asuransi akan dibayarkan dana sebesar 100% Uang
      Pertanggungan.

Manfaat Asuransi Tambahan (Rider)
Bagi Nasabah dengan pembayaran Premi Reguler, memiliki pilihan untuk melengkapi polisnya dengan :
1.    Additional Critical Illness
2.    Personal Accident – Death
3.    Personal Accident – Death & Disability
4.    Accelerated Total Permanent Disability
5.    Indosurya Secured Plan Protection
6.    Program Asuransi Jiwa Indosurya Secured Plan Protection

Manfaat Asuransi
Apabila Tertanggung meninggal dunia di dalam Masa Asuransi akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan.




Indosurya Study Fund
Program Asuransi Jiwa Indosurya Study Fund adalah program asuransi jiwa dari PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) yang dikhususkan membantu para orangtua dalam mempersiapkan dana pendidikan bagi putra-putri tercinta yang manfaatnya akan dibayarkan pada saat memasuki jenjang pendidikan SD, SMP, SMU dan Perguruan Tinggi.
Manfaat Asuransi
•    Apabila Tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan maka kepadanya akan dibayarkan Uang Tahapan, yang besarnya sesuai dengan usia anak saat pertanggungan dimulai.
•    Apabila Tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan, maka kepada yang ditunjuk akan dibayarkan sebagai berikut :
  1. Manfaat asuransi sekaligus sebesar 200% Uang Pertanggungan.
  2. Manfaat asuransi berkala sebesar 10% Uang Pertanggungan yang dibayarkan setiap ulang tahun polis.
  3. Polis menjadi bebas premi sampai akhir masa pembayaran premi dan Tahapan yang belum diterima tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan pembayaran Tahapan.
Manfaat Asuransi Tambahan (Rider)
Bagi Nasabah dengan pembayaran Premi Reguler, memiliki pilihan untuk melengkapi polisnya dengan :
1.    Additional Critical Illness
2.    Personal Accident – Death
3.    Personal Accident – Death & Disability
4.    Accelerated Total Permanent Disability


Indosurya Whole Life 90
Produk Asuransi Indosurya Whole Life 90 adalah program  asuransi jiwa dari Indosurya Life yang memberikan perlindungan sampai tertanggung berusia 90 tahun.

Manfaat Asuransi
  • Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka kepada yang ditunjuk akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan, dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
  • Apabila Tertanggung hidup di akhir Masa Asuransi, akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan.

Manfaat Asuransi Tambahan (Rider)
Bagi Nasabah dengan pembayaran Premi Reguler, memiliki pilihan untuk melengkapi polisnya dengan :
1.    Additional Critical Illness
2.    Personal Accident – Death
3.    Personal Accident – Death & Disability
4.    Accelerated Total Permanent Disability


Produk Kumpulan
Indosurya Credit Protection (AJK)


Indosurya Credit Protection (AJK)
Asuransi Jiwa Berjangka Menurun yang memberikan penggantian berupa pelunasan kewajiban kredit Anda jika terjadi risiko meninggal dunia, baik karena sakit maupun kecelakaan. Uang Pertanggungan yang diberikan disesuaikan berdasarkan sisa pinjaman (tanpa tunggakan, bunga tunggakan dan denda), maksimum sesuai dengan Tabel Penurunan Uang Pertanggungan.


Indosurya Protection Guard

Program Asuransi Jiwa Indosurya Protection Guard dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal proteksi terhadap risiko kematian, cacat tetap total dan biaya perawatan atau pengobatan yang diakibatkan kecelakaan.

Manfaat Produk
  • Bila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan maka kepada keluarga yang ditinggalkan atau Ahli Waris akan diberikan Santunan Meninggal Dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah Santunan Biaya Pemakaman sebesar 10% dari Uang Pertanggungan.
  • Bila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan saat berada di transportasi umum, maka diberikan tambahan Santunan Meninggal Dunia sebesar 10% dari Uang Pertanggungan.
  • Santunan Cacat Tetap Total bagi Tertanggung akibat kecelakaan sebesar 100% Uang Pertanggungan.
  • Penggantian biaya perawatan medis bila Tertanggung mengalami  kecelakaan atau keracunan makanan maksimum sebesar 10% dari Uang Pertanggungan.


Manfaat Tambahan


Accelerated Total Permanent Disability
Accelerated Total Permanent Disability merupakan Pertanggungan Tambahan yang memberikan santunan apabila Tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan ataupun karena penyakit.

Manfaat Asuransi:
Pembayaran santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Accelerated Total Permanent Disability apabila Tertanggung mengalami risiko cacat tetap total karena kecelakaan ataupun karena penyakit dalam Masa Asuransi. Cacat tetap total tersebut harus paling sedikit sudah berlangsung selama 180 hari atau 6 bulan terus menerus dan diakui oleh Penanggung sebagai Cacat Tetap Total.

Uang Pertanggungan :
Sebesar 100% Uang Pertanggungan Produk Dasar, dengan maksimum Rp 1.000.000.000,00.



Additional Critical Illness
Additional Critical Illness merupakan Pertanggungan Tambahan yang memberikan santunan ketika Tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 36 jenis Penyakit Kritis.

Manfaat Asuransi:
Pembayaran santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan apabila untuk pertama kali menderita salah satu dari 36 Penyakit Kritis yang dijamin.
Khusus untuk penyakit kritis yang terkait dengan tindakan medis Angioplasty, Laser Treatment atau Coronary Atherectomy diberikan santunan sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Additional Critical Illness.
Pembayaran manfaat Additional Critical Illness tidak akan mengurangi jumlah Uang Pertanggungan Dasar yang Anda miliki.


Personal Accident - Death
Personal Accident – Death merupakan Pertanggungan Tambahan yang memberikan santunan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.

Manfaat Asuransi :
1.    Pembayaran santunan sebsar 100% dari Uang Pertanggungan Personal Accident – Death apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi.
2.    Pembayaran santunan 200% Uang Pertanggungan Personal Accident – Death apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan di kendaraan umum yang memiliki lisensi dari pemerintah Indonesia dan terjadi di dalam wilayah yurisdiksi Pemerintah Indonesia.


Personal Accident Death & Dissability
Personal Accident Death & Disability merupakan Pertanggungan Tambahan yang memberikan santunan apabila Tertanggung meninggal dunia atau mengalami Kehilangan Fungsi Tubuh akibat kecelakaan.

Manfaat Asuransi:
  • Pembayaran santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Personal Accident Death & Disability apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi.
  • Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum yang memiliki lisensi dari Pemerintah Indonesia dan terjadi di wilayah yurisdiksi Pemerintah Indonesia dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan 200% Uang Pertanggungan Personal Accident Death & Disability.
  • Memberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan Personal Accident Death & Disability jika Tertanggung Kehilangan fungsi dari kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan dan satu mata, satu kaki dan satu mata.
  • Apabila Tertanggung mengalami kehilangan fungsi tubuh dikarenakan sebab kecelakaan maka mendapatkan manfaat sebesar persentase Uang Pertanggungan Personal Accident Death & Disability, sesuai Kehilangan Fungsi Tubuh yang dialami.

itu adalah sedikit ulasan tentang asuransi Jiwa Indosurya
untuk lebih jelasnya kalian bisa langsung ke website resminya